Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Terima Tenaga Sukarela, Perlu Sanksi Bagi OPD

Rabu, 26 Desember 2018 | 15.54 WIB Last Updated 2018-12-26T08:13:06Z
    Share
Bacatirta,Maros-Larangan menerima tenaga kontrak atau yang sejenisnya seperti tenaga sukarela/magang masih terjadi di kabupaten maros.

KetuaTim investigasi Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (LP2HAM) “Daeng Raja" mengatakan bahwa penerimaan tenaga sukarela/magang secara terselubung masih terjadi dibeberapa OPD di kabupaten maros, khususnya di Puskesmas.


Dari hasil team Investigasi menemukan tenaga sukarela di salah satu puskesmas maros, Penerimaan tersebut sudah bertentangan dengan Sura edaran Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, ungkapnya. ini merupakan penegasan tentang larangan
pengangkatan tenaga honrer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia. hal semacam ini perlu ditindak lanjuti, agar pejabat yang berwenang dalam karir dinasnya tetap taat pada atura.

diliris Media TEMPO.CO pada hari senin tanggal 24 Desember 2018, jika Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah dan institusi terkait menerima  pegawai honorer  baru, alasannya, saat ini pemerintah tengah menyusun skema kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS dengan membentuk rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Kabag Humas Pemkab Maros yang dikutip melalui Tribun Timur.com, kamis 20/9/2018 bahwa Bupati Maros sudah berulang kali mengeluarkan Surat edaran terkait larangan penerimaan tenaga honorer, tetapi masih ada yang bandel. Terakhir Surat Edaran Bupati Maros 27
Maret 2018, kembali dikeluarkan terkait larangan pengangkatan tenaga honorer, sukarela dan lainnya. nawir