Wakil Ketua DPRD Bulukumba Zulkarnain Pangki saat membuka acara |
Bacatirta.com, Bulukumba. Di akhir masa purna baktinya DPRD Bulukumba periode 2015 - 2019 kembali melahirkan peraturan Daerah Inisiatif pelestarian Lembaga adat (selasa,23/7) di ruang penerimaan aspirasi .
Wakil Ketua DPRD Zulkarnain Pangki dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut uji publik Rancangan Peraturan daerah mengatakan bahwa ini adalah persembahan anggota dewan kepada masyarakat Bulukumba supaya lembaga adat yang ada bisa lebih berdaya.
Sementara pemerkasa peraturan daerah ini Anggota Dewan dari partai Hanura Drs Hj Hilmiati Asip mengatakan peraturan ini bertujuan untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra pemerintah daerah dan atau pemerintah desa. "Kami melihat lembaga adat yang tidak terkodinir dengan baik sehingga dalam pelaksanaan adat sering terjadi kesimpang siuran. Ujarnya.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Bulukumba Arman Maulana,S.Pd dalam sesi tanggapan mengatakan khawatir dengan adanya aturan ini bisa menjadi legitimasi ritual - ritual yang bertentangan dengan aturan agama Islam.
Sappewali yang mewakili Komite Nasional Pemuda Indonesia DPD II Bulukumba mengungkapkan ke khawatirannya terhadap peraturan ini hanya akan melahirkan pemangku adat yang orientasinya pada dana bantuan "saya khawatir masyarakat berlomba - lomba membentuk lembaga adat karena ada uangnya...ujarnya
Uji publik ini adalah kali pertama di adakan untuk menampung saran dan perbaikan sebelum menjadi peraturan daerah.
Kita berharap peraturan daerah ini akan membawa kebaikan bagi masyarakat bulukumba, ujar Daud Kahal. Arm